JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat semakin dimudahkan dengan pengurusan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang meluncur pada Selasa, 13 April 2021.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, penggunaan layanan daring turut meningkatkan pelayanan bagi pemohon SIM.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan juga tentunya ini bisa kita manfaatkan untuk bisa memberikan pelayanan di tengah situasi pandemi Covid-19,” ujar Sigit, dalam tayangan virtual (13/4/2021).
Baca juga: Masalah Lain Truk ODOL Indonesia, Ditolak Masuk Negara Tetangga
“Sehingga pelayanan bisa dilakukan tanpa harus hadir dan bertemu langsung dengan petugas-petugas kami,” kata dia.
Selain itu, SIM online juga bisa mengurangi praktik bikin SIM lewat jalur calo yang masih marak di sejumlah Satpas SIM.
“Kami harapkan tentunya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi pada saat interaksi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang, tentunya dengan pelayanan online ini itu bisa kita tekan dan bisa dihapuskan,” ucap Listyo.
Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik
Dengan memberikan pelayanan yang baik dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pemohon SIM, ia berharap ke depannya Polri bisa lebih dekat dan dicintai masyarakat.
Sigit juga menambahkan pelayanan berbasis daring ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih disiplin.
"Tapi yang jelas, harapan kita dengan aplikasi yang kita pasang di mana-mana tersebut bukan untuk menakut-nakuti, tapi lebih dalam prinsip mendisiplinkan agar masyarakat bisa lebih mematuhi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.