Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adanya Aplikasi SIM Presisi Hapus Praktik Calo

Kompas.com - 14/04/2021, 16:38 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Aplikasi SIM online ini sebagai perwujudan dari janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi, yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.

Menurut dia, Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi COVID-19. Dia menuturkan, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, dia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi," kata Listyo di Jakarta.

Baca juga: Uji Praktik SIM Pakai E-Drives, Apa Bedanya?

Hapus Praktik Calo

Cara buat dan Perpanjang SIM Online Lewat PonselKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Cara buat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel

Menjawab terkait soal oknum calo saat pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot, yang diberitakan Kompas.com pada Selasa 13 April 2021, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Agung Permana mengatakan, tentunya sudah tidak ada lagi praktik yang dilakukan oknum tersebut.

Apalagi sekarang sudah ada aplikasi Digital Korlantas yang di dalamnya ada SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM.

"Jadi dengan adanya aplikasi ini jelas akan menghapuskan budaya calo yang dilakukan oleh oknum karena masyarakat yang bersangkutan tidak lagi datang ke Satpas karena bisa dilakukan secara online dan di mana saja," ujar Agung saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (14/4/2021) di kawasan Jakarta Pusat.

Agung menjelaskan, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking. Bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).

Berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

"Jelas ini sangat mempermudah masyarakat karena tidak bersentuhan lagi dengan petugas sekalipun, paling utama juga tidak lagi mengurangi bahkan ini menghapuskan praktik calo," ujar Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau