JAKARTA, KOMPAS.com – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih mudah berkat adanya aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang resmi diluncurkan pada Selasa (13/4/2021) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Aplikasi ini mempermudah masyarakat dalam memperpanjangan SIM A dan C, karena semuanya berbasis online.
"Jadi aplikasi ini dibuat sekaligus menjawab tantangan di era 4.0. Karena masih kondisi pandemi, jadi bisa dilakukan di mana saja," ujar Kompol Muhammad Agung Permana Sik Msi, Kasi SIM Polda Metro Jaya kepada KOMPAS.com, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Polisi Mulai Cegah Aktivitas Mudik Lebaran 2021 Mulai Hari Ini
Aplikasi ini, lanjut dia bisa diunggah di play store dengan Digital Korlantas Polri.
"Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, menjegah interaksi antara petugas dengan pemohon sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ucap Agung.
Baca juga: Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat
Agung melanjutkan, dengan apliaksi ini sejalan dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang presisi.
"Jadi tidak perlu hadir ketika membuat atau memperpanjangan SIM karena bisa dilakukan di mana saja dan online," ucap dia.
Baca juga: Kesal Tetangga Parkir di Depan Rumah, Pemilik Rumah Kirim Surat Cinta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.