JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melarang kegiatan mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil menimbang lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi usai libur panjang.
Larangan mudik tahun ini pertama kali disampaikan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy. Larangan mudik Labaran 2021 ini berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021.
Baca juga: Pahami Masalah Rembes pada CVT Motor Matik
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, dari pengalaman larangan mudik lebaran sebelumnya masih banyak para pemudik yang lolos dari pemeriksaan petugas.
Meski dilarang, pemudik bisa sampai kampung tujuan ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur maupun pemudik arah barat Sumatera dan sebagainya.
"Masih banyaknya pemudik yang lolos dari pemeriksaan petugas mengindikasikan adanya titik lemah pada penyekatan," kata Budiyanto dalam rilis resmi, Sabtu (10/4/2021).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, kejadian ini tentunya menjadi evaluasi bagi petugas untuk lebih akomodatif dalam merespon titik lemah tersebut.
Pengalaman secara empiris kata Budiyanto, setidaknya ada lima titik lemah yang sering dimanfaatkan pemudik agar bisa lolos pemeriksaan dan sampai tujuan.
Baca juga: Tahun Emas, Toyota Bicara Transformasi Industri Elektrifikasi
"Titik lemah tersebut antara lain, jalan tikus (mayoritas Sepeda motor), membaca titik puncak kelelahan petugas, menggunakan kendaraan secara estafet, cara ekstrem menggunakan mobil- mobil barang (mobil boks, kontainer, ambulans), dan cara-cara lain yang memungkinkan," katanya.
Budiyanto mengatakan, saat ini banyak didirikan pos pantau untuk mencegah arus. Tapi maksimal atau tidaknya tergantung pada komitmen dan kualitas pengawasan.
Sementara itu petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Dinas Perhubungan akan menyiapkan titik-titik penyekatan buat menyaring pengendara yang berniat mudik.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan dalam rangka kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada kendaraan yang melakukan perjalanan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang, baik mobil, bus, maupun sepeda motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (10/4/2021).
Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:
A. Jalan Tol