JAKARTA, KOMPAS.com - Berkaca dari kecelakaan yang menimpa bus pariwisata Sri Padma Kencana di Sumedang, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pentingnya untuk membenahi sumber daya manusia (SDM) dan manajemen perusahaan bus pariwisata.
Namun selain itu, perlu juga peran aktif dari pemangku kepentingan selaku regulator, baik kementerian sampai kepolisian.
Djoko berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bisa memberikan perbaikan sistem pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama bagi angkutan umum, orang dan barang.
Baca juga: Temuan Baru KNKT Soal Kecelakaan Bus di Sumedang, Rem Overheat
"Sistem yang diselenggarakan sekarang ini tidak menjamin pengemudi angkutan benar-benar memiliki kompetensi sebagai pengemudi yang memahami tertib berlalu lintas di jalan raya. Sudah saatnya ada pembaruan sistem pengujian dan penertiban SIM tersebut," ucap Djoko dalam keterangan resminya, Selasa (16/3/2021).
Djoko menjelaskan pengemudi angkutan umum harus memiliki kecakapan dalam berkendara atau kompetensi yang memadai. Bila tidak, maka akan cenderung mengabaikan keselamatan.
Semua Pihak
Pelatihan bagi pengemudi bus pariwisata sangat penting dilakukan sacara rutin. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) minimal melakukan satu tahun sekali dari sisi pelatihan, penyegaran, dan peningkatan kompetensi bagi pengemudi yang bisa diadakan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan.
Sementara untuk Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan ada peraturan yang bisa mengatur waktu kerja, istirahat, dan libur bagi pengemudi, termasuk standar gaji atau honor bagi pengemudi bus pariwisata.
Baca juga: Kata Pengamat soal Masalah Bus Pariwisata yang Rawan Celaka
Hal ini lantaran masih ditemukannya sejumlah kasus pengusaha bus pariwisata yang tidak memperhatikan jam kerja pengemudi dan membuat sisi keselamatan diabaikan.
"Jika pengemudi kurang istirahat yang cukup, bisa jadi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Hal ini akan membahayakan pengguna jalan dan penumpang di dalam bus pariwisata itu sendiri," kata Djoko.
Sementara instansi yang mendapatkan catatan khusus dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berkaitan dengan keselamatan transportasi, baik untuk apa yang harus diperbaiki, penambahan, dan penyempurnaan, diharap tidak untuk dijadikan beban kerja, tapi kewajiban bersama yang harus dibenahi.
"Pembenahan harus komprehensif, bukan hanya Kemenhub, tetapi terkait dengan Kementerian Tenaga Kerja, Polri, Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif, industri otomotif, ahli otomotif, ahli manajemen transportasi, ahli keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Djoko.
Baca juga: Tren Pengemudi Bus Pakai Seragam, Ada yang Mirip Pilot
Terakhir, Djoko meminta penelusuran penyebab terjadinya kecelakaan di Sumedang jangan berhenti pada keselahan pengemudi dan dijadikan tersangka. Namun harus didalami keterlibatan pengusaha bus pariwisata dan pengusaha bus yang menjual armada bus tersebut.
"Harus ditindak lanjut tuntutan ke ranah hukum agar tidak ada lagi pengusaha mengoperasikan bus pariwisata, tetapi tidak memenuhi persyaratan minimal sebagai pengusaha bus pariwisata," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.