JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengubah pernyataannya untuk melarang mudik pada Lebaran 1442 H. Padahal sebelumnya kegiatan mudik tahun inisempat diperbolehkan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mengatakan, keputusan ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus corona usai libur panjang.
“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” ujar Muhadjir, dalam konferensi virtual (26/3/2021).
Baca juga: Dorna Sports Sidak Kesiapan Sirkuit Mandalika
Dalam bidang transportasi, Kementerian Perhubungan pun telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyekatan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan, pihaknya akan memperketat sejumlah akses dari Jabodetabek menuju arah timur dan barat guna menahan orang supaya tidak mudik.
“Berkaitan dengan darat kita berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas bahwa kita akan secara tegas melarang mudik,” ujar Budi, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Kabinet (7/4/2021).
Baca juga: Transportasi Darat di Sumatera Butuh Penegakan Hukum
“Dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan bapak ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” kata dia.
Menanggapi hal ini, Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan, pemerintah sebaiknya mengganti frasa larangan dengan pengaturan dan pengendalian.
“Di Indonesia dapat dilakukan dengan sistem zonasi, tanpa memandang masa mudik Lebaran atau tidak. Dilakukan selama masa pandemi covid belum mereda pada liburan panjang,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis (8/4/2021).
Baca juga: Pesaing Pertamax Turbo Meluncur, Berapa Harga Shell V-Power Nitro+?
Djoko juga mengatakan, Satgas Covid-19 sudah membagi sejumlah daerah menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Para pemudik sebetulnya bisa diatur sesuai zona daerah tujuannya.
“Di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat di hotel atau penginapan yang disediakan warga,” kata pengamat transportasi dari Prodi Teknik Sipil Universitas Soegijapranata itu.
Hal ini dilakukan sebab tidak semua profesi diuntungkan dengan kebijakan ini. Misalnya bagi para pekerja konstruksi, penghasilan mingguan di manapun berada, akan mengalami masa jeda sekitar dua minggu tidak bekerja di masa lebaran.
“Tidak dapat pulang kampung halaman dan tidak ada jaminan hidup selama dua minggu berada di lokasi pekerjaan. Siapa yang bakal menanggung ongkos hidup selama dua minggu tersebut,” ujar Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.