Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Koboi di Jalanan, Bisa Kena Hukuman Mati

Kompas.com - 03/04/2021, 12:32 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini terjadi aksi pengemudi yang menodongkan senjata di jalan raya. Aksi ini pun direkam dan disebar ke media sosial, salah satunya di Instagram Jakarta Terkini.

Berdasarkan keterangan pada unggahan tersebut, pengemudi Fortuner menodongkan pistol ke arah pengendara motor dan sejumlah warga. Lokasi kejadiannya di perempatan lampu merah Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021).

Kejadian ini bermula saat pengemudi Fortuner tidak terima diminta berhenti karena diduga menyenggol pengendara motor sampai terjatuh. Karena ingin melanjutkan perjalanan, dirinya mengancam dengan menodongkan senjata dan meminta untuk tetap jalan.

Baca juga: Anti-Lupa, Ini Kode Wilayah Pelat Nomor Kendaraan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

 

Untuk aturan pemilik senjata api, pelarangan penggunaannya di jalan raya tertulis pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 41 yang berisi:

Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.

Kemudian untuk sanksinya, tertulis pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Pasal 1 yang berbunyi:

Baca juga: Kesan Sponsor Indonesia Pebalapnya Podium di Moto2 Qatar

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, ketika ada pengemudi yang membawa senjata, terlebih mengacung-acungkan di tempat umum, dia sudah melanggar hukum.

“Ketika ada kecelakaan, terlibat langsung atau tidak, tugas pengemudi itu membantu atau menolong jika ada korban. Hal ini lebih baik dibandingkan dengan berlaku seperti koboi,” kata Sony kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau