SOLO, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, terdapat 29 tipe kendaraan dengan kapasitas mesin kendaraan 1.500 cc hingga 2.500 cc yang menerima relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) per 1 April 2021.
Ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PKM.010/2021 tentang peluasan diskon PPnBM untuk mobil baru yang berlaku mulai 1 April 2021.
Persyaratan mengenai pembelian komponen lokal (local purchase) pun diubah. Kementerian Perindustrian menetapkan syarat local purchase kini paling sedikit sebanyak 60 persen.
Baca juga: Bahaya Menyalip Secara Bersamaan
PT Honda Prospect Motor (HPM) jadi salah satu agen pemegang merek yang menikmati daftar penerima relaksasi PPnBM dengan 8 tipe mobil. Dua di antaranya adalah HR-V 1.5L dan HR-V 1.8L.
Saat ini di Honda Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku belum mengeluarkan daftar harga terbaru untuk kedua tipe Honda HR-V, setelah mendapatkan insentif PPnBM. Oleh karena itu, kondisi harga di bursa mobil bekas untuk Honda HR-V wilayah Solo Raya masih belum ada perubahan.
Pengusaha jual beli mobil bekas Garasi Mobil Widoro, Bram Whida Prastiawan mengatakan, saat ini belum ada tanda-tanda perubahan harga Honda HR-V bekas di Solo dan sekitarnya.
Baca juga: Tata Cara Pindah Lajur yang Benar Saat Berkendara
"Sementara ini (kisaran harga) masih sama," kata Bram saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
Bram juga belum bisa memastikan saat mendekati momen lebaran nanti apakah akan ada perubahan harga untuk Honda HR-V bekas.
Selalu menjadi catatan, perbedaan harga antar showroom dan bursa mobil bekas bisa disebabkan oleh kondisi mobil, jarak tempuh, varian warna, serta kelengkapan surat-surat.
Dilansir dari beberapa diler mobil bekas dan situs jual beli online,, berikut perkiraan kisaran harga Honda HR-V bekas di wilayah Solo dan sekitarnya.
Baca juga: Anti-Lupa, Ini Kode Wilayah Pelat Nomor Kendaraan
*Harga bisa berubah tergantung kondisi mobil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.