SOLO, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, terdapat 29 tipe kendaraan dengan kapasitas mesin kendaraan 1.500 cc hingga 2.500 cc yang menerima relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) per 1 April 2021.
Ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PKM.010/2021 tentang peluasan diskon PPnBM untuk mobil baru yang berlaku mulai 1 April 2021.
Persyaratan mengenai pembelian komponen lokal (local purchase) pun diubah. Kementerian Perindustrian menetapkan syarat local purchase kini paling sedikit sebanyak 60 persen.
PT Honda Prospect Motor (HPM) jadi salah satu agen pemegang merek yang menikmati daftar penerima relaksasi PPnBM dengan 8 tipe mobil. Dua di antaranya adalah HR-V 1.5L dan HR-V 1.8L.
Saat ini di Honda Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku belum mengeluarkan daftar harga terbaru untuk kedua tipe Honda HR-V, setelah mendapatkan insentif PPnBM. Oleh karena itu, kondisi harga di bursa mobil bekas untuk Honda HR-V wilayah Solo Raya masih belum ada perubahan.
Pengusaha jual beli mobil bekas Garasi Mobil Widoro, Bram Whida Prastiawan mengatakan, saat ini belum ada tanda-tanda perubahan harga Honda HR-V bekas di Solo dan sekitarnya.
"Sementara ini (kisaran harga) masih sama," kata Bram saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
Bram juga belum bisa memastikan saat mendekati momen lebaran nanti apakah akan ada perubahan harga untuk Honda HR-V bekas.
Selalu menjadi catatan, perbedaan harga antar showroom dan bursa mobil bekas bisa disebabkan oleh kondisi mobil, jarak tempuh, varian warna, serta kelengkapan surat-surat.
Dilansir dari beberapa diler mobil bekas dan situs jual beli online,, berikut perkiraan kisaran harga Honda HR-V bekas di wilayah Solo dan sekitarnya.
*Harga bisa berubah tergantung kondisi mobil
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/03/084200115/hr-v-baru-dapat-insentif-pajak-harga-bekas-di-solo-raya-bertahan