JAKARTA, KOMPAS.com - Seolah tidak pernah kapok, masih ada saja pengguna sepeda motor yang melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang (Kasablanka), bahkan nekat lawan arah.
Pengemudi motor tersebut tidak peduli dengan risiko mulai dari ditilang polisi hingga terparahnya terlibat kecelakaan, sekaligus mengancam pengguna jalan lain.
Alasan utama mereka melewati jalan tersebut adalah untuk menghemat waktu karena di atas tidak macet, sedangkan melintas di jalan biasa banyak ditemukan titik kemacetan.
Baca juga: Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Kelalaian Pengemudi Jadi Faktor Utama
Terakhir pada Selasa (30/3/2021) malam. Melalui video yang diunggah oleh akun instagram @warung_jurnalis terlihat sejumlah pengendara motor tampak nekat melawan arah melewati JLNT.
View this post on Instagram
Perilaku itu dilakukan pengendara motor untuk menghindari petugas polisi yang sedang berjaga di ujung JLNT Casablanca.
Padahal sudah ada aturan yang dibuat dengan alasan yang cukup jelas, yaitu demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, buat motor risikonya sangat besar mengingat angin di jalan layang tersebut berembus kencang.
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Bila dengan sanksi tersebut tidak kapok, maka seharusnya polisi menyiapkan aturan yang bisa membuat efek jera buat pemotor yang nekat melintas di JLNT tersebut.
Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu juga pernah mengatakan bahwa larangan itu dibuat untuk mengutamakan keselamatan buat para pengguna motor.
"Masyarakat harus menyadari itu, karena tidak mungkin aturan itu dibuat sembarangan tanpa ada alasannya," kata Justri belum lama ini.
Baca juga: IMI Targetkan Lebih dari 100 Kejuaraan Balap Motor dan Mobil di 2021
Larangan itu, hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan Tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.
Selain itu, jalurnya menyatu dengan roda empat atau lebih yang memiliki kecepatan dan fisik lebih besar dari motor, sehingga potensi bermasalah. Pemotor itu juga bisa jadi korban, penyebab kecelakaan atau terlibat dalam kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.