Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Ponsel | Mudik Dilarang, Tapi Bina Marga Tetap Siapkan Jalur Lebaran

Kompas.com - 01/04/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana menghadirkan layanan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi, yaitu Samsat Digital Nasional (Signal) dalam waktu dekat.

Program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.

Jadi, para wajib pajak hanya cukup menginstal aplikasi di ponsel pintarnya, kemudian bisa membayar pajak kendaraan menggunakan gawai dengan mengkuti prosedur.

"Melalui Samsat Digital Nasional, nantinya tak perlu lagi hadir ke Samsat untuk melakukan pengurusan perpajakan kendaraan," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin kepada Kompas.com.

Selain itu, yang tak kalah menarik tentang Bina Marga yang tetap siapkan jalur lebaran meski mudik dilarang.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 31 Maret 2021.

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

1. Mudik Dilarang, Tapi Bina Marga Tetap Siapkan Jalur Lebaran

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung sampai sekarang.

Aturan ini pun berlaku untuk semua masyarakat. Artinya tidak hanya bagi anggota TNI, Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta, dan mandiri saja.

Meski begitu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, pihaknya tetap memastikan kesiapan jalur infrastruktur untuk mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Mudik Dilarang, Tapi Bina Marga Tetap Siapkan Jalur Lebaran

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

2. Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa Melampirkan BPKB?

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini memungkinkan para pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya (PKB) lima tahunan, tanpa melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal tersebut dilakukan guna mempermudah wajib pajak yang memang terkendala dokumen terkait masih berada di pihak pembiayaan atau leasing serta alasan lainnya.

Hanya saja, mobil atau motor yang bersangkutan tidak memiliki riwayat blokir secara otomatis dan sesuai dengan identifikasi di data Kepolisian, sebagaimana dikatakan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau