Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

[POPULER OTOMOTIF] Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Ponsel | Mudik Dilarang, Tapi Bina Marga Tetap Siapkan Jalur Lebaran

Kompas.com - 01/04/2021, 06:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana menghadirkan layanan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi, yaitu Samsat Digital Nasional (Signal) dalam waktu dekat.

Program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.

Jadi, para wajib pajak hanya cukup menginstal aplikasi di ponsel pintarnya, kemudian bisa membayar pajak kendaraan menggunakan gawai dengan mengkuti prosedur.

"Melalui Samsat Digital Nasional, nantinya tak perlu lagi hadir ke Samsat untuk melakukan pengurusan perpajakan kendaraan," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin kepada Kompas.com.

Selain itu, yang tak kalah menarik tentang Bina Marga yang tetap siapkan jalur lebaran meski mudik dilarang.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 31 Maret 2021.

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

1. Mudik Dilarang, Tapi Bina Marga Tetap Siapkan Jalur Lebaran

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung sampai sekarang.

Aturan ini pun berlaku untuk semua masyarakat. Artinya tidak hanya bagi anggota TNI, Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta, dan mandiri saja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke