Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mercedes-Benz Halangi Laju Damkar, Pengemudi Bisa Kena Denda

Kompas.com - 30/03/2021, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian mobil yang mendapat hak prioritas dihalangi kendaraan lainnya kembali terulang. Kali ini sebuah video yang beredar di media sosial merekam aksi pengemudi mobil Mercedes-Benz yang menghalangi mobil pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar.

Potongan klip video yang diunggah oleh akun TikTok @purwanayana, dan diteruskan akun Instagram @jeg.bali akhirnya viral.

Terekam dalam video petugas terdengar berteriak sembari membunyikan klakson agar pengemudi mobil Mercedes-Benz itu memberikan jalan.

Baca juga: Slipstream, Teknik yang Bikin Joan Mir Gagal Podium di MotoGP Qatar

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BALI_UNDERCOVER ???? (@jeg.bali)

"Mobil depan ke kiri, mobil depan ke kiri," teriak seorang pria dalam video tersebut.

Namun Mercedes-Benz tersebut tidak langsung menepikan kendaraannya. Butuh waktu beberapa lama sambil membunyikan klakson, sampai akhirnya mobil damkar bisa melewati mobil berwarna merah itu.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, perilaku tersebut tidak hanya bisa mengancam keselamatan orang lain tapi juga melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jakan (LLAJ).

Baca juga: Dijual Rp 339 Jutaan, Mazda Luncurkan CX-3 1.500 cc

Kebakaran terjadi di Pasar Inpres dekat Terminal Pasar Minggu, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (11/9/2020) pukul 19.50 WIB.Dok. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Selatan Kebakaran terjadi di Pasar Inpres dekat Terminal Pasar Minggu, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (11/9/2020) pukul 19.50 WIB.

“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (29/3/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, bagi setiap pengendara wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut. Bagi yang tidak mematuhinya termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Yang tidak mematuhi ketentuan seperti tersebut di atas merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ucapnya.

Baca juga: Ternyata Ini Arti Marka Garis Zig-zag Kuning di Tepi Jalan

Ambulans dari Hino untuk PMIDOK. PT HMSI Ambulans dari Hino untuk PMI

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas, di antaranya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan yang memberi pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI.
e. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjaditamu negara.
f. Iring- iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau