Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mercedes-Benz Halangi Laju Damkar, Pengemudi Bisa Kena Denda

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian mobil yang mendapat hak prioritas dihalangi kendaraan lainnya kembali terulang. Kali ini sebuah video yang beredar di media sosial merekam aksi pengemudi mobil Mercedes-Benz yang menghalangi mobil pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar.

Potongan klip video yang diunggah oleh akun TikTok @purwanayana, dan diteruskan akun Instagram @jeg.bali akhirnya viral.

Terekam dalam video petugas terdengar berteriak sembari membunyikan klakson agar pengemudi mobil Mercedes-Benz itu memberikan jalan.

Namun Mercedes-Benz tersebut tidak langsung menepikan kendaraannya. Butuh waktu beberapa lama sambil membunyikan klakson, sampai akhirnya mobil damkar bisa melewati mobil berwarna merah itu.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, perilaku tersebut tidak hanya bisa mengancam keselamatan orang lain tapi juga melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jakan (LLAJ).

“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (29/3/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, bagi setiap pengendara wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut. Bagi yang tidak mematuhinya termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Yang tidak mematuhi ketentuan seperti tersebut di atas merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ucapnya.

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas, di antaranya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan yang memberi pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI.
e. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjaditamu negara.
f. Iring- iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/30/082200215/mercedes-benz-halangi-laju-damkar-pengemudi-bisa-kena-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke