Saat pajak lima tahunan jumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan juga berbeda dibandingkan saat pajak satu tahunan.
Biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan saat pajak lima tahunan jauh lebih besar dibandingkan pajak tahunan.
Tentunya hal ini karena pemilik kendaraan juga akan dikenai biaya untuk penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Berikut besaran tambahan biaya saat pajak lima tahunan
Penerbitan STNK
- Kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000
- Kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000
Penerbitan TNKB
- Kendaraan roda dua Rp 60.000
- Kendaraan roda empat Rp 100. 000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.