Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Biaya Resmi Ganti Pelat Nomor Motor dan Mobil Lima Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com – Memiliki kendaraan baik motor dan mobil di Indonesia tentunya memakai pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan.

Pelat ini fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.

Pelat yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya. Biasanya di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya.

Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.

Jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru. Lalu berapa biaya resmi dari pembuatan plat nomor baru?

Berbeda dengan membayar pajak tahunan, ketika ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur.

Seperti membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Biaya

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus mengurusnya langsung ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraannya.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk pajak lima tahunan wajib pajak harus datang ke kantor Samsat, kendaraan juga harus dibawa.

“Pajak lima tahunan ini kendaraan juga dilakukan cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin. Jadi kendaraan harus dibawa,” kata Herlina kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Sementara mengenai persyaratan yang harus dibawa oleh wajib pajak saat pajak lima tahunan sama seperti saat pajak satu tahunan.

“Persyaratannya pajak lima tahunan seluruh wilayah sama, seperti membawa STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik dan juga kendaraan yang akan dipajakkan,” ujarnya.

Saat pajak lima tahunan jumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan juga berbeda dibandingkan saat pajak satu tahunan.

Biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan saat pajak lima tahunan jauh lebih besar dibandingkan pajak tahunan.

Tentunya hal ini karena pemilik kendaraan juga akan dikenai biaya untuk penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Berikut besaran tambahan biaya saat pajak lima tahunan

Penerbitan STNK

- Kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000

- Kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000

Penerbitan TNKB

- Kendaraan roda dua Rp 60.000

- Kendaraan roda empat Rp 100. 000

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/29/140100515/ini-biaya-resmi-ganti-pelat-nomor-motor-dan-mobil-lima-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke