Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Biaya Resmi Ganti Pelat Nomor Motor dan Mobil Lima Tahunan
Selain membayar pajak tahunan, ketika ingin ganti pelat nomor lima tahunan, ada biaya tambahan untuk penerbitan TNKB.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Diamora Store
4 tahun lalu
sy heran di negara ini byar pajak kendaraan berbelit belit terlalu di persulit bnyk teori tpi prakteknya di lapangan jauh dri kenyataan? tdk byar pajak di denda lah dikurung segala memang ruwet..ruwet
Piet Rizqulillah
4 tahun lalu
mohon bapak yg terkait turun ke lapangan biar tau biaya yg sebnrnya, semua masyarakat sudah paham dan sdh menjadi rahasia umum kalau real dilapangan bs mencapai angka jutaan khusus utk roda empat. apalagi kalo mutasi luar kota, jd gak usah kebanyakan nulis artikel yg sekedar teori, kami butuh bukti
sudaryanto yanto
4 tahun lalu
teori aja itu...praktek dilapangan harus nembak ktp meski sudah ada ktp pemilik,yang beli motor bekas yang jadi korbannya, seperti saya harus nembak ktp 400 ribu dan masih harus wara wiri ke polda juga. revolusi mental kapan ?
Andrias Lie
4 tahun lalu
ud jaman online kok bayar pajak kendaraan berlapis lapis... menyengsarakan masyarakat, ada pajak 5than, dr tangerang kota ke tangsel biaya mutasi..padahal cm 5km pindah kontrakan , tempat kerja, mau perpanjang stnk motor msh kredit hrs nembak bpkb kl gak bw asli..di indonesia..byr pajak dipersulit
Muhammad Fuady
4 tahun lalu
info ini ga jelas.... biaya yg disebut cuma penerbitan stnk&tnkb saja. trs biaya penerbitan bpkb & yg lainnya ga disebutkan.....!
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau