JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electrinic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi di berlakukan pada 23 Maret 2021.
Direktrorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya semakin meningkatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Terdapat 98 titik penempatan kamera ETLE yang dipasang oleh Polda Metro Jaya. Kamera pengawas tersebut tersebar di sejumlah titik di Jakarta dan memantau pengguna jalan.
Baca juga: Catat, Ini 21 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Bandung
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, semua kamera pemantau yang terpasang sudah terintegrasi dengan sistem yang dapat mengenali pelat nomor kendaraan seluruh Indonesia.
Tidak hanya pengguna roda empat, pengendara roda dua juga menjadi sasaran tilang elektronik.
"Dengan berlakunya E-tilang nasional yang berlaku hari ini maka kendaraan dari luar daerah juga bisa kena, Mobil dan motor," kata Sambodo kepada kompas.com, Selasa (23/03/2021).
Baca juga: Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Yogyakarta
Sambodo juga menjelaskan, adanya sistem tilang elektronik ini diharapkan masyarakat selalu waspada untuk tetap mamatuhi aturan lalu lintas, baik kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan pengguna jalan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kedisiplinan bagi masyarakat bisa dilaksanakan.
Kendaraan roda dua juga termasuk dalam sasaran tilang elektronik, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran untuk kendaraan bermotor:
Baca juga: Jangan Salah, Stut Motor Mogok Juga Bisa Kena Tilang