JAKARTA, KOMPAS.com - Lantaran mengoperasikan truk over dimension over load (ODOL), seorang pengusaha angkutan barang di Sumatera Barat (Sumbar), diganjar denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Pengusahan tersebut dijerat melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan bunyi :
"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000".
Melansir dari RegionalKompas, vonis yang diberikan untuk pengusaha tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta denda Rp 10 juta subsider 2 tahun penjara.
Langkah menyeret pengusaha ODOL melalui jalur pidana dilakukan oleh Deny Kusdyana, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumbar.
Menurut Deni, meski secara vonis lebih ringan dibandingkan aturan yang ada, namun setidaknya hal ini bisa memberikan efek jera, khususnya bagi pengusaha angkutan barang.
"Semoga ini bisa menberikan efek jera, karena selama ini bila hanya dengan tindakan berupa tilang atau menahan barang untuk transfer itu tidak efektif," ucap Deny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
"Inti pesan dari kasus ini adalah semua pelanggaran terkait ODOL bisa diperkarakan atau di bawa ke ranah pidana. Tak hanya sopir saja yang selalu disalahkan, tapi pengusahanya juga bisa ditindak," kata dia.
Lebih lanjut Deny berharap pengusaha logistik tidak hanya mementingkan keuntungan semata dari bisnisnya untuk menggunakan ODOL, namun melihat dari dampak negatif yang ada di lapangan.
Adanya kejadian tersebut, bagi pengusaha logistik yang masih menggunakan armada ODOL, diharapkan untuk segera melakukan normalisasi.
Deny juga berharap penindakan secara pidana kepada pengusaha armada bisa dilakukan di daerah-daerah lain. Selain itu juga untuk para karoseri yang menyediakan jasa membuat truk ODOL tersebut.
"Kita harapkan proses hukum ini tidak hanya di Sumbar saja, tapi wilayah lain juga bisa memberikan efek jera seperti ini. Karena bila hanya dengan peringatan saja itu tidak efektif," kata Deny.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/24/183100915/jangan-main-main-pengusaha-yang-punya-truk-odol-bisa-divonis-penjara