JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Selasa (23/3/2021), tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diberlakukan.
Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Baca juga: Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan ada 41 titik kamera baru tilang elektronik yang tersebar di Jakarta, Bekasi, dan Depok.
“41 kamera itu berada di jalan protokol, koridor Transjakarta, di jalan tol, Depok, dan di Kabupaten Bekasi,” ujar Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Sambodo juga menjelaskan, tujuan pemasangan ETLE agar bisa melakukan penilangan meski mobil menggunakan pelat nomor luar kota.
“Jika Polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 polda itu, kalau ada pelat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap. Atau pelat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota,” jelas Sambodo.
Baca juga: Incar Pelanggar Lalu Lintas, Kamera ETLE Dipasang di Mobil dan Helm Polisi
Berikut daftar 41 titik kamera baru tilang elektronik:
- Ruas Tol Jakarta Cikampek Km 27 + 100 A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II Km 23 + 950 A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II Km 28 + 800 B
- Ruas Tol Dalam Kota Km 14 + 700 A
- Ruas Tol Soedijatmo Km 20 + 400 B
- Ruas Tol JORR Km 53 + 400 B
- Ruas Tol JORR Km 53 + 600 B