Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamera ETLE Bukan Hanya Incar Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 23/03/2021, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktrorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya semakin meningkatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem tilang elektronik tersebut dinilai sangat berguna di lapangan karena memudahkan pengawasan. Tidak hanya mampu menangkap pelanggar lalu lintas, kamera ETLE juga mempunyai fungsi lain yaitu bisa membantu mencari pelaku kriminal.

Baca juga: Incar Pelanggar Lalu Lintas, Kamera ETLE Dipasang di Mobil dan Helm Polisi

Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengatakan kasus kejahatan lalu lintas yang bisa ditindak seperti yang baru saja terjadi kasus tabrak lari di bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut murni karena kecanggihan ETLE.

Tak hanya itu, kecanggihan ETLE juga mendeteksi apabila pengguna kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya.

“Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas,” ucap Abrianto, dikutip dari lama NTMCPolri, Senin (22/3/2021).

Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi. Dokumentasi Polda Metro Jaya Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi.

Abrianto melanjutkan, penerapan ETLE nasional di 12 Polda ini juga sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri.

Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.

“Nantinya, masing-masing ke 12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat “B” atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya,” ujarnya.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Akan Diterapkan Tilang Elektronik Secara Nasional

Abrianto juga menegaskan, dalam penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih.

Baik masyarakat sipil maupun pemerintahan bahkan TNI atau Polri yang menggunakan kendaraan dinas, apabila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.

Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan ETLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Karena kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com