JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akhirnya resmi meluncurkan tilang elektronik berjalan, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, Sabtu (20/3/2021).
Langkah ini merupakan pengembangan dari ETLE statis yang sudah terpasang dibeberapa sudut jalan yang ada di Jakarta.
Bedannya, ETLE mobile atau tilang berjalan ini, disematkan di badan (body cam), helm (helmet cam), dan dasbor mobil petugas polisi (dash cam).
Dengan demikian, kamera tersebut bisa dijadikan sebagai barang bukti untuk melakukan penindakan tilang oleh polisi ketika menemukan adanya pelanggaran lalu lintas saat melakukan patroli.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Hadirkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online
"Hari ini saya meresmikan ETLE mobile ada 30 ETLE mobile yang akan kita operasikan. ETLE mobile ini melengkapi ETLE statis yang sudah ada," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran disitat dari NTMC, Sabtu (20/3/2021).
Fadil mengatakan ada 30 kamera ETLE mobile atau tilang berjalan yang dipasang di kendaraan petugas. Lewat e-TLE mobile itu memungkinkan pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan saat berpatroli.
Sistem penindakan menggunakan ETLE diyakini mampu meminimalisir tindakan penyelewengan dari petugas saat melakukan penindakan kepada masyarakat, terutama yang melanggar lalu lintas.
Lebih lanjut Fadil mengatakan, ETLE mobile menjadi terobosan bagi polisi untuk melakukan atau menindak pelanggaran lalu lintas dengan ragam fitur yang dimiliki.
Baca juga: Polda Metro Siap Luncurkan Kamera ETLE Mobile, Begini Cara Kerjanya
"Dengan ETLE saya kira penegakan hukum akan semakin memiliki profesionalisme. Masyarakat akan mendapatkan tidak ada lagi persepsi yang saling menyalahkan karena bukti mati melalui pelanggaran yang terekam oleh CCTV tidak terbantahkan sehingga kesan terjadinya perilaku-perilaku transaksional dapat kita minimalisir," ucap mantan Kapolda Jatim itu.
"Ini sebagai terobosan kreatif sehingga pelanggar lalu lintas bisa kita cover meski tidak ada kamera ETLE yang statis. Selain itu ini akan menjadi alat untuk mengontrol perilaku anggota yang bertugas di lapangan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.