JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian semakin gencar untuk menerapkan electronic traffic law enforcement ( ETLE) atau tilang berbasis elektronik.
Tilang elektronik disebut lebih efektif sebab petugas juga tidak perlu melakukan tilang manual. Pelanggar akan diberikan surat bukti pelanggaran yang dikirimkan ke rumah.
Tetapi penerapan tilang elektronik ini bisa salah sasaran.
Baca juga: ETLE Disebut Mampu Tingkatkan Disiplin Berkendara dan Bayar Pajak
Alasannya karena ada pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau mobil dan sepeda motor tersebut sudah dijual dan berpindah tangan.
Sebab kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.
Sehingga jika melakukan pelanggaran maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik lama sesuai data yang ada.
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, jika mobil atau motor sudah dijual maka segera melapor ke Bapenda.
“Melaporkan kendaraan yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau pun tilang elektronik,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Polda Metro Tambah Kamera ETLE di 10 Koridor Transjakarta dan Tol
Jika kendaraan sudah dilaporkan ke Bapanda, kata Herlina maka otomatis kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama pemilik pertama.
“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya,” ucapnya.
Untuk itu, Herlina mengatakan, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah menjualnya untuk melaporkan jual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.