Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polda Metro Siap Luncurkan Kamera ETLE Mobile, Begini Cara Kerjanya

Kompas.com - 19/03/2021, 08:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan 30 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas di berbagai ruas Ibu Kota.

Rencananya, teknologi tilang elektronik baru tersebut diluncurkan pada akhir pekan ini, Sabtu (20/3/2021). Hanya saja, belum dipastikan waktu operasional resminya.

Lantas, bagaimana cara kerja ETLE mobile?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, fungsi dari kamera ini tidak jauh berbeda dengan kamera tilang elektronik yang telah terpasang di jalan.

Baca juga: Fitur dan Aksesori Penunjang Wanita Saat Berkendara

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Bedanya, kamera tersebut akan terpasang di kendaraan motor maupun mobil milik polisi yang patroli. Sehingga, lebih fleksibel dan mengurangi tindakan langsung petugas di lapangan.

"Kamera ETLE mobile bisa berpindah di antaranya (terpasang) di helm, dash cam, maupun body cam mobil patroli," kata Sambodo di keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Jadi, kamera ETLE akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.

Adapun salah satu wilayah yang disasar oleh kendaraan patroli terkait ialah ruas yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran seperti Jalan Layang Non Tol (JLNT).

Baca juga: Salah Kaprah Pengemudi Bus yang Berujung Celaka

Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota SerangDok Humas Polda Banten Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota Serang

"Jadi ketika patroli, ada yang melanggar itu langsung terekam, Rekaman itu kemudian diperiksa di kantor untuk ditindak lebih lanjut," ujar dia.

"Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sapa seperti ETLE. Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain," lanjut Sambodo.

Tentu, petugas juga akan melakukan konfirmasi kepada pelanggar tadi. Bila tak ada penolakan atau terbukti, mekanisme pengurusan sanksi dan bayar tilang dilakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke