YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang nunggak pajak atau belum melakukan balik nama bisa memanfaatkan kesempatan bebas denda dan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemprov DIY melakukan perpanjangan masa dispensasi bebas sanksi administrasi terlambat pajak dan BBNKB hingga akhir September.
Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, mengatakan, perpanjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020.
Aturan tersebut tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
“Dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi (akan diperpanjang atau tidak),” ujarnya kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Dengan adanya kesempatan ini, Gamal pun berharap, pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak atau belum balik nama segera memanfaatkannya.
Untuk yang akan melakukan mutasi atau balik nama, ini kisaran biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?
Bagi yang ingin mutasi atau balik nama ini rincian biayanya
Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB)
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),
- Kendaraan roda dua Rp 100.000
- Kendaraan roda empat Rp 200.000
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Kendaraan roda dua Rp 25.000
- Kendaraan roda empat Rp 50.000