JAKARTA, KOMPAS.com – Saat membeli mobil atau motor bekas, konsumen harus melakukan balik nama surat-surat, agar kendaraan yang dimiliki tetap legal digunakan.
Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan sebagai biaya pengurusan. Biaya-biaya ini bisa dibilang wajib dilunasi sebelum surat-surat kendaraan berganti kepemilikan.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, secara umum di kantor Samsat ada empat instansi yang memberi pelayanan bagi masyarakat, yakni Bapenda, Bank DKI, Jasa Raharja, dan Kepolisian.
Baca juga: Harga Jimny Bekas Mahal, Konsumen Beralih ke Katana dan Jimny Lawas
“Untuk Bapenda sendiri melayani pembayaran PKB atau pajak tahunan dan BBNKB. Jadi uang yang dibayarkan masyarakat masuk dalam kas kami, dan itu ada tanda terimanya,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (18/3/2021).
“Jadi kami hanya mengurus biaya yang harus dikeluarkan tiap tahunnya, sementara rincian biaya saat mutasi itu bukan ranah kami, melainkan Samsat atau kepolisian,” kata dia.
Bagi Anda yang ingin melakukan balik nama surat-surat kendaraan bermotor, pertama pastikan sudah membayar tagihan Pajak Kendaran Bermotor (PKB).
Baca juga: Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Segini Harganya
“PKB besarannya bisa dilihat di STNK, karena jumlahnya berbeda-beda tiap kendaraan,” ucap Herlina.
Herlina juga mengatakan, saat melakukan proses mutasi kendaraan pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap.
“Sebelumnya pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000,” ujar Herlina.
Baca juga: Diler Suzuki Tawarkan Jimny Tanpa Inden, Harga Tembus Rp 500 Jutaan
Berikut rincian biaya yang wajib dibayarkan sebelum melakukan balik nama kendaraan:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Jumlahnya berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ):
Kendaraan roda dua Rp 35.000
Kendaraan roda empat Rp 157.000
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK):
Kendaraan roda dua Rp 100.000
Kendaraan roda empat Rp 200.000
4. Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:
Kendaraan roda dua Rp 60.000
Kendaraan roda empat Rp 100.000
5. Biaya Pencabutan Berkas (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP):
Kendaraan roda dua Rp 60.000
Kendaraan roda empat Rp 100.000