Dalam pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:
- memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu
- memerintahkan pemakaian jalan untuk jalan terus
- mempercepat arus lalu lintas
- memperlambat arus lalu lintas
- mengubah arah lalu lintas
Mengacu pada aturan tersebut, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pengawalan polisi terhadap konvoi iring-iringan kendaraan komunitas masih dibenarkan dan legal. Sebab, mereka masih masuk dalam tujuh kategori pengguna jalan di atas.
Namun, Jusri berharap agar polisi tidak selalu menggunakan hak diskresinya. Apalagi, kalau tujuan diadakannya konvoi tidak dalam kondisi mendesak dan darurat.
Baca juga: Ini Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil yang Masih Kredit
“Sebab, jika sampai merugikan pengguna jalan lain, ada dampak sosial yang berpotensi menimbulkan konflik dan citra buruk,” ujar Jusri, beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.
Sebagai orang yang juga lumayan sering mengikuti touring, Jusri menyatakan dirinya selalu berpesan kepada polisi yang mengawal agar tidak melakukan diskresi jika kondisi jalan relatif lenggang. Namun, jika ruas jalan terlalu padat, barulah diskresi bisa diambil.
Hal itu bertujuan agar iring-iringan konvoi tidak menambah kepadatan di ruas jalan tersebut. Sebab, iring-iringan konvoi yang berhenti di ruas jalan yang padat bisa makin menambah panjang antrean kendaraan di lampu merah.
“Jadi diskresi polisi sebaiknya dilakukan demi kenyamanan pengguna jalan lain. Jangan hanya kenyamanan anggota rombongan,” kata Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.