Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Boleh Kawal Konvoi Komunitas, tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 14/03/2021, 07:47 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hal yang lumrah ditemui saat melakukan konvoi kendaraan, baik dari klub motor maupun mobil menggunakan pengawalan kepolisian.

Tujuan utamanya tentu untuk memberikan keamanan serta membuat rombongan lebih teratur.

Namun, dalam praktiknya, yang sering terjadi justru sebaliknya. Hal ini mungkin karena kurangnya pemahaman tata cara berkonvoi dengan pengawalan kepolisian.

Mereka yang dikawal kerap menganggap dirinya memiliki hal khusus untuk menggunakan jalan raya.

Tindakan seperti melanggar rambu lalu lintas pun seakan sudah menjadi hal yang biasa. Hal yang lebih parah adalah ketika mereka memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.

Baca juga: Honda CB Gelatik, Motor Klasik yang Masih Dicari

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.

Iring-iringan mobil yang membawa jenazah dua terpidana mati kasus penyelundupan narkoba oleh kelompok 'Bali Nine' asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tiba di Rumah Duka Abadi, Jakarta Barat, Rabu (29/4/2015). Delapan orang terpidana mati kasus narkotika dieksekusi mati dini hari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Iring-iringan mobil yang membawa jenazah dua terpidana mati kasus penyelundupan narkoba oleh kelompok 'Bali Nine' asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tiba di Rumah Duka Abadi, Jakarta Barat, Rabu (29/4/2015). Delapan orang terpidana mati kasus narkotika dieksekusi mati dini hari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau