JAKARTA, KOMPAS.com - Hal yang lumrah ditemui saat melakukan konvoi kendaraan, baik dari klub motor maupun mobil menggunakan pengawalan kepolisian.
Tujuan utamanya tentu untuk memberikan keamanan serta membuat rombongan lebih teratur.
Namun, dalam praktiknya, yang sering terjadi justru sebaliknya. Hal ini mungkin karena kurangnya pemahaman tata cara berkonvoi dengan pengawalan kepolisian.
Mereka yang dikawal kerap menganggap dirinya memiliki hal khusus untuk menggunakan jalan raya.
Tindakan seperti melanggar rambu lalu lintas pun seakan sudah menjadi hal yang biasa. Hal yang lebih parah adalah ketika mereka memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.
Baca juga: Honda CB Gelatik, Motor Klasik yang Masih Dicari
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.
Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.