Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Boleh Kawal Konvoi Komunitas, tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 14/03/2021, 07:47 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hal yang lumrah ditemui saat melakukan konvoi kendaraan, baik dari klub motor maupun mobil menggunakan pengawalan kepolisian.

Tujuan utamanya tentu untuk memberikan keamanan serta membuat rombongan lebih teratur.

Namun, dalam praktiknya, yang sering terjadi justru sebaliknya. Hal ini mungkin karena kurangnya pemahaman tata cara berkonvoi dengan pengawalan kepolisian.

Mereka yang dikawal kerap menganggap dirinya memiliki hal khusus untuk menggunakan jalan raya.

Tindakan seperti melanggar rambu lalu lintas pun seakan sudah menjadi hal yang biasa. Hal yang lebih parah adalah ketika mereka memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.

Baca juga: Honda CB Gelatik, Motor Klasik yang Masih Dicari

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.

Iring-iringan mobil yang membawa jenazah dua terpidana mati kasus penyelundupan narkoba oleh kelompok 'Bali Nine' asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tiba di Rumah Duka Abadi, Jakarta Barat, Rabu (29/4/2015). Delapan orang terpidana mati kasus narkotika dieksekusi mati dini hari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Iring-iringan mobil yang membawa jenazah dua terpidana mati kasus penyelundupan narkoba oleh kelompok 'Bali Nine' asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tiba di Rumah Duka Abadi, Jakarta Barat, Rabu (29/4/2015). Delapan orang terpidana mati kasus narkotika dieksekusi mati dini hari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Dalam pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:

Iring-iringan Presiden Joko Widodo terjebak kemacetan saat akan menuju lokasi  peringatan Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-72. Peringatan digelar di Dermaga PT Indah Kiat, Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017) pagi.KOMPAS.com/IHSANUDDIN Iring-iringan Presiden Joko Widodo terjebak kemacetan saat akan menuju lokasi peringatan Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-72. Peringatan digelar di Dermaga PT Indah Kiat, Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017) pagi.

- memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu
- memerintahkan pemakaian jalan untuk jalan terus
- mempercepat arus lalu lintas
- memperlambat arus lalu lintas
- mengubah arah lalu lintas

Mengacu pada aturan tersebut, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pengawalan polisi terhadap konvoi iring-iringan kendaraan komunitas masih dibenarkan dan legal. Sebab, mereka masih masuk dalam tujuh kategori pengguna jalan di atas.

Namun, Jusri berharap agar polisi tidak selalu menggunakan hak diskresinya. Apalagi, kalau tujuan diadakannya konvoi tidak dalam kondisi mendesak dan darurat.

Baca juga: Ini Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil yang Masih Kredit

“Sebab, jika sampai merugikan pengguna jalan lain, ada dampak sosial yang berpotensi menimbulkan konflik dan citra buruk,” ujar Jusri, beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.

Sebagai orang yang juga lumayan sering mengikuti touring, Jusri menyatakan dirinya selalu berpesan kepada polisi yang mengawal agar tidak melakukan diskresi jika kondisi jalan relatif lenggang. Namun, jika ruas jalan terlalu padat, barulah diskresi bisa diambil.

Hal itu bertujuan agar iring-iringan konvoi tidak menambah kepadatan di ruas jalan tersebut. Sebab, iring-iringan konvoi yang berhenti di ruas jalan yang padat bisa makin menambah panjang antrean kendaraan di lampu merah.

“Jadi diskresi polisi sebaiknya dilakukan demi kenyamanan pengguna jalan lain. Jangan hanya kenyamanan anggota rombongan,” kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau