BOGOR, KOMPAS.com - Wisatawan dari luar Bogor, yang berencana ke kawasan Puncak pada akhir pekan ini wajib membawa surat keterangan rapid test antigen Covid-19.
Pengendara yang akan melintas atau berwisata ke Puncak wajib membawa surat keterangan hasil rapid antigen yang berlaku dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca juga: Lalu Lintas Kembali Padat, Bogor Kembali Kaji Aturan Ganjil Genap
Pengendara yang akan melintas atau berwisata ke Puncak wajib bawa surat keterangan hasil rapid antigent yang berlaku nimimal 3x24 jam.
"Apabila tidak dapat menunjukkan surat rapid antigent maka akan kami putar balikkan," tulis flyer resmi Satlantas Polres Bogor dikutip pada Rabu (10/3/2021).
Surat keterangan rapid tes antigen ini akan dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor, pada 9-22 Maret 2021.
Baca juga: Marak Sindikat Pemalsuan BPKB dan STNK, Ingat Cara Cek yang Asli
Penerapan kewajiban surat tes antigen juga dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan yang bakal menujuk Puncak, Bogor.
Sebab akan ada libur panjang akhir pekan ini karena Isra Mi'raj pada 11 Maret, kemudian cuti bersama pada Jumat 12 Maret dan hari Suci Nyepi pada Minggu 14 Maret 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.