Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Tempat dan Waktu Uji Emisi Motor Gratis

Kompas.com - 10/03/2021, 10:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menggencarkan kembali aturan emisi gas buang kendaraan bermotor guna mengurangi tingkat polusi udara.

Sejalan dengannya, tiap kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas wajib melakukan uji emisi sebagiamana tercantum dalam Pergub No.66 Tahun 2020.

Dalam upaya mempersiapkan program uji emisi secara masif bagi roda dua atau sepeda motor, pihak DLH DKI Jakarta membuka uji emisi gratis tiap Selasa pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Berhak Punya SIM, Ini Aturannya

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

"Kalau mau (uji emisi motor) di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, masih gratis," kata Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, belum lama ini.

Ia mengatakan, saat ini Dinas LH tengah melatih 50 teknisi dari berbagai mitra bengkel untuk mendapat sertifikat penguji program emisi supaya penyebaran titik uji emisi bisa semakin luas.

"Sekarang lagi dilatih teknisi-teknisi mereka. Lagi dilatih di Dinas LH," kata Yogi.

Diketahui, uji emisi untuk kendaraan bermotor kembali digalakkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini. Penerapan sanksinya pun sedang disiapkan seperti pemberian disinsentif tarif parkir.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syaripudin mengatakan, uji emisi yang dilakukan Dinas LH DKI merupakan uji emisi gratis merujuk pada Pergub 66 Tahun 2020.

Baca juga: Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Akan Diterapkan di Mal dan Perkantoran

Gojek kasih Uji Emisi gratis buat para driverIstimewa Gojek kasih Uji Emisi gratis buat para driver

Adapun syarat lulus uji emisi, lanjut dia, faktor utama pemeriksaan uji emisi akan dilihat dari perawatan mesin yang dijalankan kendaraan yang diuji.

"Perawatan mesin berkaitan erat dengan emisi gas buang pada mobil atau motor. Jadi, apakah rutin melakukan servis berkala atau tidak," ujar Syaripudin.

Sedangkan syarat kedua adalah bahan bakar yang digunakan kendaraan, yang dinilai semakin bagus semakin baik untuk sistem pembakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau