Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Mobil Usia 10 Tahun Belum Bisa Diterapkan di DKI

Kompas.com - 10/03/2021, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pelarangan mobil di atas 10 tahun ke atas untuk melintas di Ibu Kota belakangan menguat. Hal ini muncul setelah aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai dari tahun 2019.

“Saya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tulis Anies dalam Ingub tersebut.

Baca juga: Pengaruh PPnBM 0 Persen, Honda HR-V Banyak Dicari

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, kebijakan larangan mobil di atas 10 tahun masuk Ibu Kota belum bisa diterapkan.

"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Syafrin mengatakan, pembatasan kendaraan bermotor di atas 10 tahun ditargetkan berjalan pada 2025.

Baca juga: Disuntik Mati, Harga Bekas Honda Jazz Mulai Rp 60 Jutaan

Ilustrasi Toyota Kijang KapsulDok. Otomotif Group Ilustrasi Toyota Kijang Kapsul

Namun saat ini, pemerintah DKI belum bisa menjalankan perintah Ingub 66/2019 mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini.

Peraturan yang sifatnya lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syafrin menambahkan, Pemerintah DKI harus menunggu ketentuan UU untuk bisa melarang kendaraan di atas 10 tahun masuk Ibu Kota.

Baca juga: Rem Mendadak di Tol, Apakah Harus Menyalakan Lampu Hazard

Sejumlah mobil milik anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) yang hadir saat acara kumpul bareng di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Sejumlah mobil milik anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) yang hadir saat acara kumpul bareng di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2018).

Meski begitu, pihaknya telah mengusulkan pembatasan operasional kendaraan ke Kementerian Perhubungan melalui diskusi.

"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau