JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menggencarkan kembali aturan emisi gas buang kendaraan bermotor guna mengurangi tingkat polusi udara.
Sejalan dengannya, tiap kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas wajib melakukan uji emisi sebagiamana tercantum dalam Pergub No.66 Tahun 2020.
Dalam upaya mempersiapkan program uji emisi secara masif bagi roda dua atau sepeda motor, pihak DLH DKI Jakarta membuka uji emisi gratis tiap Selasa pukul 08.00-14.00 WIB.
"Kalau mau (uji emisi motor) di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, masih gratis," kata Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, belum lama ini.
Ia mengatakan, saat ini Dinas LH tengah melatih 50 teknisi dari berbagai mitra bengkel untuk mendapat sertifikat penguji program emisi supaya penyebaran titik uji emisi bisa semakin luas.
"Sekarang lagi dilatih teknisi-teknisi mereka. Lagi dilatih di Dinas LH," kata Yogi.
Diketahui, uji emisi untuk kendaraan bermotor kembali digalakkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini. Penerapan sanksinya pun sedang disiapkan seperti pemberian disinsentif tarif parkir.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syaripudin mengatakan, uji emisi yang dilakukan Dinas LH DKI merupakan uji emisi gratis merujuk pada Pergub 66 Tahun 2020.
Adapun syarat lulus uji emisi, lanjut dia, faktor utama pemeriksaan uji emisi akan dilihat dari perawatan mesin yang dijalankan kendaraan yang diuji.
"Perawatan mesin berkaitan erat dengan emisi gas buang pada mobil atau motor. Jadi, apakah rutin melakukan servis berkala atau tidak," ujar Syaripudin.
Sedangkan syarat kedua adalah bahan bakar yang digunakan kendaraan, yang dinilai semakin bagus semakin baik untuk sistem pembakaran.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/10/104200515/catat-ini-tempat-dan-waktu-uji-emisi-motor-gratis