Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah Paham, Begini Mekanisme Tilang Elektronik

Kompas.com - 08/03/2021, 15:21 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan terus menggencarkan penerapan tilang berbasis elektronik atau disebut electronic traffic law enforcement ( ETLE).

Tilang elektronik lebih efektif dalam hal pengawasan karena tidak terkendala waktu. Selain itu petugas di lapangan juga tidak perlu melakukan tilang manual.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dikabarkan akan mulai memberlakukan tilang elektronik secara nasional pada Maret 2021.

Baca juga: Bocoran Tampilan Baru Wuling Confero Facelift

mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilangari purnomo mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pun sudah membentuk Satgas ETLE nasional. Satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan tilang elektronik secara nasional di jalan raya.

Rencananya, peluncuran ETLE nasional tahap pertama akan dipimpin Kapolri pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia.

Lebih jauh Istiono mengatakan, nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia dengan dukungan dari pemerintah daerah.

“Semua kan bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” kata Istiono dalam pemberitaan Kompas.com (1/2/2021).

Baca juga: Membahas Desain Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Saat ini ETLE sudah digunakan di beberapa wilayah, salah satunya Polda Metro Jaya.

Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Untuk itu sebelum diberlakukan lebih luas ingat lagi mekanisme tilang elektronik:

Tahap 1

Perangkat kamera CCTV di ruas jalan yang dipasang secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com