Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Salah Paham, Begini Mekanisme Tilang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan terus menggencarkan penerapan tilang berbasis elektronik atau disebut electronic traffic law enforcement ( ETLE).

Tilang elektronik lebih efektif dalam hal pengawasan karena tidak terkendala waktu. Selain itu petugas di lapangan juga tidak perlu melakukan tilang manual.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dikabarkan akan mulai memberlakukan tilang elektronik secara nasional pada Maret 2021.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pun sudah membentuk Satgas ETLE nasional. Satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan tilang elektronik secara nasional di jalan raya.

Rencananya, peluncuran ETLE nasional tahap pertama akan dipimpin Kapolri pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia.

Lebih jauh Istiono mengatakan, nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia dengan dukungan dari pemerintah daerah.

“Semua kan bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” kata Istiono dalam pemberitaan Kompas.com (1/2/2021).

Saat ini ETLE sudah digunakan di beberapa wilayah, salah satunya Polda Metro Jaya.

Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Untuk itu sebelum diberlakukan lebih luas ingat lagi mekanisme tilang elektronik:

Tahap 1

Perangkat kamera CCTV di ruas jalan yang dipasang secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Denda

Dalam surat tersebut, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Link situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang. Jika lewat bank bisa melalui BRI atau bank lain.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

"Jika gagal melakukan ini, maka Anda akan terblokir," tulis situs resmi etle-pmj.info/id, dikutip Senin (8/3/20210).

Bagaimana cara mendapat informasi mengenai tanggal dan lokasi pengadilan?

"Setelah anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan," tulis akun resmi.

"Selain itu Anda akan mendapatkan SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tidak perlu datang ke sidang," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/08/152100215/jangan-salah-paham-begini-mekanisme-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke