JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengetatkan aturan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.
Para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas wajib lakukan uji emisi sesuai Peraturan Gurbernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Pada aturan yang sama, disebutkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi. Hal ini kemudian secara rinci termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Baca juga: Aprilia Meluncurkan Tim 2021, Tampang RS-GP 2021 Sangar
Jika pemilik mobil atau motor tidak menjalani dan atau tidak lulus uji emisi gas buang, terancam dikenakan sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.
Terkait emisi gas buang kendaraan, tidak sedikit yang beranggapan bisa diperbaiki dengan mengganti jenis bensin menggunakan oktan yang lebih tinggi.
Lantas, benarkah mengganti BBM dengan nilai oktan yang lebih tinggi bisa memperbaiki emisi gas buang?
Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan, penggunaan bensin dengan oktan lebih tinggi, tidak serta merta bisa mengubah kondisi gas buang kendaraan.
“Menggunakan BBM dengan oktan tinggi bukan berarti bisa membuat emisi gas buangnya menjadi lebih bagus,” ujar Didi saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Namun Didi menambahkan, ketika mobil keluaran lama akan menggunakan bensin dengan Research Ocatane Number (RON) lebih tinggi harus dilakukan seting ulang.
“Untuk mobil lawas bisa di seting ulang emisinya, karena berpengaruh pada emisi gas buangnya, dengan dinaikkan oktannya harus di atur lagi,” katanya.
Menurut Didi, memperbaiki emisi gas buang ini juga harus melihat kondisi mesin atau komponen kendaraan. Jika kondisinya sudah terlalu buruk, seperti banyak tumpukan kerak, atau kompresinya sudah rendah dan kebocoran klep, maka harus dilakukan penanganan terlebih dahulu.
“Mengenai penggunaan jenis bensin harus disesuaikan dengan rasio kompresi,” tutur Didi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.