JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka Posko Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak ataupun hilang bagi warga terdampak banjir.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengurusan bisa dilakukan di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur, mulai Rabu (3/3/2021).
"Silakan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Menyetir Mobil Gaya Overland, Perhatikan Hal ini
Adapun layanan tersebut berwujud mobil SIM keliling (Simling) yang siap beroperasi mulai pukul 08.00 WIB. Tidak ada batasan waktu operasional seperti Simling untuk perpanjangan yang tersebar di beberapa titik.
"Kami siap melayani sampai selesai pemohon," kata Sambodo.
“Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran,” ujar Dirlantas.
Baca juga: Pahami Kembali Cara Registrasi SIM Secara Online
Berikut persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM rusak atau hilang akibat banjir;
1. SIM hilang wajib melampirkan:
– Surat laporan kehilangan dari kepolisian
– Surat keterangan RT/RW
– Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
– KTP
2. SIM rusak wajib melampirkan:
– Surat keterangan RT/RW
– Surat keterangan sehat dari dokter
– KTP
– SIM yang rusak