Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Rusak karena Banjir

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka Posko Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak ataupun hilang bagi warga terdampak banjir.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengurusan bisa dilakukan di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur, mulai Rabu (3/3/2021).

"Silakan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Adapun layanan tersebut berwujud mobil SIM keliling (Simling) yang siap beroperasi mulai pukul 08.00 WIB. Tidak ada batasan waktu operasional seperti Simling untuk perpanjangan yang tersebar di beberapa titik.

"Kami siap melayani sampai selesai pemohon," kata Sambodo.

“Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran,” ujar Dirlantas.

Berikut persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM rusak atau hilang akibat banjir;

1. SIM hilang wajib melampirkan:
– Surat laporan kehilangan dari kepolisian
– Surat keterangan RT/RW
– Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
– KTP

2. SIM rusak wajib melampirkan:
– Surat keterangan RT/RW
– Surat keterangan sehat dari dokter
– KTP
– SIM yang rusak

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/04/072200115/polda-metro-jaya-buka-layanan-sim-rusak-karena-banjir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke