Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini 21 Mobil yang Bisa Menikmati Insentif Pajak 0 Persen

Kompas.com - 27/02/2021, 09:35 WIB
Agung Kurniawan

Editor

JAKARTA, Kompas.com - Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan regulasi model-model mana saja yang bisa menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.

Aturan tersebut tertuang pada Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. 

Baca juga: Terkait Insentif Pajak, Honda Keluhkan Syarat TKDN 70 Persen

Ilustrasi sewa Toyota Avanzajejakpiknik.com Ilustrasi sewa Toyota Avanza

 

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.

Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak. Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.

Baca juga: Pilihan Mobil Toyota yang Bakal Dapat Insentif Pajak Bulan Depan

Test Drive Nissan Livina Semarang-Yogyakarta Test Drive Nissan Livina Semarang-Yogyakarta

Nissan disebut juga dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka nama Nissan Livina tercantum dalam payung Mitsubishi.

Selain pembelian komponen lokal 70 persen, insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, dengan adanya insentif pajak mobil baru 0 persen ini, diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat, serta meningkatkan utilitas industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2021.

Baca juga: Pengaruh Insentif PPnBM Mobil Baru Disebut Tidak Signifikan

Daihatsu Rocky Tokyo Motor Show 2019KOMPAS.com/Stanly Ravel Daihatsu Rocky Tokyo Motor Show 2019

Apa saja mode-model yang bisa menikmati insentif ini, simak daftarnya berikut ini:

1. TOYOTA

  • Yaris
  • Vios
  • Sienta
  • Avanza
  • Rush
  • Raize

2. Daihatsu

  • Xenia
  • Luxio
  • Gran Max (minibus)
  • Terios
  • Rocky

Baca juga: Wacana Pembatasan Mobil Tua Sudah Ada Dari Dulu

Daftar insentif PPnBM 0 persen dalam Kepmenperin No. 169 Tahun 2021. Daftar insentif PPnBM 0 persen dalam Kepmenperin No. 169 Tahun 2021.

3. Mitsubishi 

  • Xpander
  • Xpander Cross
  • Nissan Livina

4. Honda

  • Brio RS
  • Mobilio
  • BR-V
  • HR-V

5. Suzuki

  • New Ertiga
  • XL-7

6. Wuling

Confero

Daftar model mobil yang mendapatkan insentif pajak sesuai Kepmenperin No 169 Tahunn 2021.agung Kurniawan Daftar model mobil yang mendapatkan insentif pajak sesuai Kepmenperin No 169 Tahunn 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com