Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Insentif Pajak, Honda Keluhkan Syarat TKDN 70 Persen

Kompas.com - 19/02/2021, 10:51 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski menyambut baik adanya pemangkasan PPnBM sebagai insentif guna mendongkrak penjualan mobil di Tanah Air, namun PT Honda Prospect Motor (HPM) rupanya tidak sreg adanya kriteria Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen.

Menurut Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM Yusak Billy, pada dasarnya pemberian relaksasi pajak mobil baru menjadi arah yang postif, terutama bagi pertumbuhan industri otomotif.

Namun demikian, dampak tersebut akan jauh lebih maksimal bila pemerintah memperhitungakan terkait syarat TKDN 70 persen. Pasalnya, aturan tersebut hanya akan dinikmati oleh beberapa pemain saja, sementara untuk perusahan atau produk baru tetap akan sulit.

Baca juga: Brio RS Urbanite, CR-V Facelift, dan Odyssey Facelift Resmi Meluncur

"Kami paham diperlukan waktu, tapi ada syarat kandungan lokal 70 persen. Kami lihat ada perusahaan yang masih baru, ibarat anak itu kan belum bisa lari tapi sudah harus 70 persen, otomatis tidak bisa enjoy. Begitu juga kalau ada produk baru," ucap Billy kepada media dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Pengunjung menyaksikan pameran otomotif Telkomsel Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). Pameran otomotif terbesar ini akan berlangsung hingga 5 Mei 2019 mandatang.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Pengunjung menyaksikan pameran otomotif Telkomsel Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). Pameran otomotif terbesar ini akan berlangsung hingga 5 Mei 2019 mandatang.

"Konsumen di bawah 1.500 cc memang konsumen yang besar, dan salah satunya adalah first time buyer. Kalau kita lihat di sisi lain, semakin banyak pelaku industri yang dapat menerima keuntungan dari kebijakan ini maka semakin tercapai tujuan untuk mengerakkan pasar ekonomi secara luas," kata dia.

Lebih lanjut Billy menjelaskan harusnya dampak positif dari kebijakan relaksasi bisa lebih luas bila syaratnya dibuat secara bertahap. Tidak langsung ditetapkan 70 persen.

Setidaknya diberikan kelonggaran seperti kebijakan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) sebelumnya. Jadi ada tahapan, mulai dari 50 komponen lokal di tahun pertama, 60 persen di tahun kedua, dan sekarang ini sudah mencapai 84 komponen.

Baca juga: Kenapa Cuma Mobil di Bawah 1.500 cc Tertentu yang Dapat Insentif ?

"Kalau bisa dilakukan itu, kami akan sangat berterima kasih, karena golnya ini sama-sama kita untuk meningkatkan dan memperbaiki perekonomian," ujar Billy.

Sales promotion girl berpose saat ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (28/4/2017). Tidak hanya cantik, SPG juga dibekali dengan pengetahuan dasar terkait kendaraan yang dipromosikan, sehingga bisa memberikan jawaban yang tepat ketika ada calon pembeli yang bertanyaKOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Sales promotion girl berpose saat ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (28/4/2017). Tidak hanya cantik, SPG juga dibekali dengan pengetahuan dasar terkait kendaraan yang dipromosikan, sehingga bisa memberikan jawaban yang tepat ketika ada calon pembeli yang bertanya

Ketika ditanya soal model apa saja dari Honda yang akan mendapatkan relaksasi, Billy mengatakan sejauh ini masih menunggu turunan dari aturan insentif tersebut agar mendapat kejelasan yang pasti.

Menurut Billy, masih ada hal-hal yang perlu ditegaskan, contohnya soal apa yang dimaksud dengan kandungan lokal itu sendiri. Apakah ke local purchase, TKDN, atau part-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau