JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah RI telah menetapkan insentif pajak pembelian mobil baru guna merangsang daya beli masyarakat dan industri otomotif nasional pada 2021.
Adapun pajak yang akan dibebaskan ialah jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan besaran 100 persen, 50 persen, dan 25 persen berlaku tiga bulan terhitung Maret sampai November mendatang.
Diskon pajak tak serta merta diberikan kepada semua mobi baru, melainkan mobil yang masuk dalam kriteria yang diberikan relaksasi.
Baca juga: Deretan Mobil Honda yang Dapat Insentif PPnBM, Jazz Jadi Seharga Mobilio
Kriteria tersebut di antaranya adalah mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dengan Tingkat Kandunngan Lokal Dalam Negeri (TKDN) alias komponen lokal 70 persen.
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, mengatakan, pihaknya belum menentukan harga jual mobil baru pada Maret 2021.
“Ya kami sudah baca infonya di beberapa media, sebagai pelaku industri tentu kita ikuti aturan dan arahan pemerintah, apalagi untuk industri dan untuk masyarakat yang butuh mobilitas,” ujar Anton, kepada Kompas.com (15/2/2021).
Baca juga: Makin Tegas, Kemenhub Kembali Potong 4 Truk ODOL
Salah satu segmen kendaraan yang sesuai dengan kriteria tersebut adalah Low SUV atau SUV murah. Semisal untuk Toyota Rush yang saat ini dibanderol dari Rp 257,7 juta sampai Rp 279,1 juta.
Dengan PPnBM Rush sebesar 10 persen, maka Rush tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM Rp 25,770 juta. Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 25,770 juta).
Maka, hasilnya didapat Rp 231,930 juta untuk Rush tipe terendah. Kemudian dengan perhitungan yang sama, model tertingginya dihargai Rp 251,190 juta.
Baca juga: Bus dengan Bagasi Tembus Bersasis Khusus
Namun, yang harus jadi perhatian, sebetulnya ini hanya hitungan kasar agar lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.
Baca juga: Diperpanjang, Ini Lokasi Penyekatan Ganjil Genap Bogor
Berikut ini estimasi harga mobil Toyota setelah dapat insentif PPnBM 0 Persen:
Toyota Avanza
Harga Awal Rp 200,2 juta sampai Rp 231,250 juta
Estimasi Harga Baru Rp 180,180 juta sampai Rp 208,125 juta
Toyota Rush
Harga Awal Rp 257,7 juta sampai Rp 279,1 juta
Estimasi Harga Baru Rp 231,930 juta sampai Rp 251,190 juta
Toyota Sienta
Harga Awal Rp 279,850 juta sampai Rp 315,650 juta
Estimasi Harga Baru Rp 251,865 juta sampai Rp 284,085 juta
Toyota Yaris
Harga Awal Rp 266,250 juta sampai Rp 304,250 juta
Estimasi Harga Baru Rp 239,625 juta sampai Rp 273,825 juta
Toyota Vios
Harga Awal Rp 311,950 juta sampai Rp 346,850 juta
Estimasi Harga Baru Rp 218,365 juta sampai Rp 242,795 juta