JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah berencana untuk memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100 persen pada Maret 2021.
Artinya konsumen bisa menikmati penurunan harga mobil baru dengan PPnBM 0 persen pada bulan depan.
Sementara pada tiga bulan berikutnya, insentif pajak dikurangi 50 persen. Dan pada tiga bulan terakhir dikurangi 75 persen, tinggal 25 persen PPnBM yang harus dibayar.
Meski sudah diputuskan, sejumlah agen pemegang merek (APM) masih menantikan petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.
Aturan inilah yang nantinya menentukan harga jual mobil baru pada Maret mendatang. Meski begitu, dari sejumlah bocoran telah disebutkan bahwa harga mobil bisa turun 10-20 persen.
Halomoan Fischer, Presiden Direktur Mobil88, mengatakan, meningkatnya permintaan mobil baru bakal turut berimbas pada bertambahnya penjualan mobil bekas.
Hal ini terjadi lantaran pasar mobil bekas akan melakukan koreksi harga. Namun karena insentif yang dilakukan pemerintah hanya tiga bulan, artinya penurunan harga di pasar mobil bekas hanya berlangsung sesaat.
“Tiga bulan lagi sudah normal, jadi nanti akan naik lagi, tapi kita harapkan bisa tingkatkan gairah mobil bekas juga,” ujar Fischer, kepada Kompas.com (19/2/2021).
Menurut Fischer, penurunan harga mobil bekas akan berbanding lurus dengan turunnya banderol mobil baru.
Misalnya sebuah Low MPV produksi 2021 turun harga Rp 10 juta. Artinya mobil bekasnya keluaran tahun 2020 akan turun juga Rp 10 juta.
“Semakin tua mobil penurunannya semakin sedikit. Mungkin untuk tahun 2015-2016 turunnya hanya Rp 2 sampai 3 juta,” ucap Fischer.
Ia menambahkan, penurunan harga banyak terjadi di mobil bekas usia 3-5 tahun. Karena mobil bekas di segmen tersebut yang paling banyak peminatnya.
Sedangkan untuk mobil usia 10 tahun atau lebih, kata Fischer tidak begitu terpengaruh kebijakan insentif PPnBM.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/21/162508915/berapa-besar-penurunan-harga-mobil-bekas-saat-bebas-ppnbm-berlaku