Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Polda Terapkan Perluasan Tilang Elektronik, Ini Wilayah dan Jadwal

Kompas.com - 18/02/2021, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan bahwa 10 Polda telah siap untuk menerapkan perluasan pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 17 Maret 2021.

Peluncuran serta pemanfaatan layanan ini merupakan tahap pertama dari salah satu program 100 hari kerja Kapolri baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

"Pembangunan ETLE tahap satu direncanakan terselenggara pada bulan depan di 10 Polda. Ini sudah dikonfirmasi semua, sudah oke semua," kata dia dalam Rapim Polri, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Gencar Bulan Depan dengan Ratusan Kamera

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Ke-10 polda yang dimaksud itu adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.

Khusus Polda Sulsel, Istiono menyebut mereka baru mendaftar kemarin.

Selain itu, ia masih membuka kesempatan bagi Polda lainnya jika ingin berpartisipasi dalam peluncuran ETLE tahap satu sebelum masuk tahap peluncuran.

“Bagi polda-polda yang ikut di-launching program utama silakan, masih saya buka untuk selain 10 polda ini,” papar Istiono.

Baca juga: Ingat, Tidak Ada Tilang pada Ganjil Genap Bogor, Hanya Ini Sanksinya

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

Selanjutnya, Istiono menyebut sudah ada 12 Polda yang mendaftar pada tahap dua. Yaitu, Polda Sumatra Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Banten.

Launching tahap 2 nanti kita rencanakan tanggal 28 April 2021. Itu yang sudah daftar 12 polda,” tandasnya.

Diharapkan, perubahan atau terbosan ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kepolisian, khususnya pada tindakan tilang dan keamanan lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau