Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Tidak Ada Tilang pada Ganjil Genap Bogor, Hanya Ini Sanksinya

Kompas.com - 17/02/2021, 16:11 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor memutuskan untuk menerapkan lagi kebijakan ganjil genap dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap dinilai berhasil menekan arus kendaraan yang masuk ke Kota Bogor selama akhir pekan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, pada 20 dan 21 Februari mendatang, pihaknya masih menggunakan sistem penjagaan yang sama seperti pekan sebelumnya.

Baca juga: Deretan Mobil Honda yang Dapat Insentif PPnBM, Jazz Jadi Seharga Mobilio

Ganjil genap Kota BogorKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Ganjil genap Kota Bogor

Rencananya, penjagaan ganjil genap menggunakan enam pos sekat dan lima check point serta satu tim crowd free road.

Sanksi juga masih sama. Kita mengacu kepada Perwali 107 karena ini bukan pelanggaran UU Lalu Lintas, tapi tentang protokol kesehatan,” ujar Susatyo, Selasa (16/2/2021).

“Kecuali bagi para pelaku usaha yang sudah pernah dilakukan peneguran oleh tim Satgas Covid kemudian mengulangi kembali, maka kami akan mempertimbangkan bersama Pak Kajari untuk menerapkan pidana dalam menegakkan aturan-aturan protokol kesehatan,” katanya.

Baca juga: Prediksi Harga Daihatsu Rocky di Indonesia, Setara dengan Xenia

Ganjil genap Kota BogorKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Ganjil genap Kota Bogor

Untuk diketahui, bagi pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.

“Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan," ucap Susatyo.

"Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi,” tambah dia.

Baca juga: Heboh Warga Satu Kampung Beli Ratusan Mobil Baru, Diler Kewalahan

Artis Ayu Ting Ting terkena pemeriksaan sistem ganjil genap di pintu exit tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021)Dok. Artis Ayu Ting Ting terkena pemeriksaan sistem ganjil genap di pintu exit tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021)

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah, mengatakan, besaran sanksi yang melanggar sesuai aturan terkait sekitar puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah.

“Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50.000 sampai maksimal Rp 250.000 atau sanksi sosial. Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap. Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga,” kata Agus, belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau