Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Jazz Jadi Seharga Mobilio | Kemenhub Kembali Potong 4 Truk ODOL

Kompas.com - 18/02/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Ada sejumlah mobil yang bakal mendapat keringanan pajak PPnBM mulai 1 Maret 2021. Selama tiga bulan periode pertama, mobil baru yang sesuai kriteria akan mendapat insentif 100 persen dari tarif semestinya.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mensyaratkan bahwa mobil tersebut merupakan mobil penumpang berpenggerak 4x2.

Termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan punya Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) sebanyak 70 persen.

Selain soal relaksasi pajak, Kementerian Perhubungan kembali melakukan normalisasi bagi angkutan barang yang melanggar dimensi dan muatan, alias over dimension over loading (ODOL).

Total ada empat truk ODOL yang dipotong di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru. Keempatnya dipangkas untuk dikembalikan ke dimensi awal.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada hari Rabu, 17 Februari 2021:

1. Deretan Mobil Honda yang Dapat Insentif PPnBM, Jazz Jadi Seharga Mobilio

New Honda Jazz yang baru saja mendapat penyegaran (26/7/2017).Istimewa New Honda Jazz yang baru saja mendapat penyegaran (26/7/2017).

Dari merek Honda, tercatat ada lima produk yang bisa menikmati relaksasi ini. Di antaranya Mobilio, BR-V, Jazz, Brio RS, dan HR-V.

Sementara City meskipun memiliki kapasitas mesin di bawa 1.500 cc, tapi merupakan produk CBU Thailand, sehingga tidak memenuhi kriteria.

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor, optimistis relaksasi PPnBM dapat menggairahkan industri otomotif.

Baca juga: Deretan Mobil Honda yang Dapat Insentif PPnBM, Jazz Jadi Seharga Mobilio

2. Makin Tegas, Kemenhub Kembali Potong 4 Truk ODOL

Pemotongan truk ODOL di Riau oleh Kementerian PerhubunganKEMENHUB Pemotongan truk ODOL di Riau oleh Kementerian Perhubungan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pelaksanaan pemotongan dilakukan sebagai komitmen pemerintah agar Indonesia bebas dari ODOL pada 2023.

"Sekarang secara bertahap normalisasi sudah dilakukan di beberapa wilayah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), seperti Jambi, Padang, Lampung, dan wilayah lain yang kita harapkan melakukan penyidikan terhadap kasus ini," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (17/2/2021).

"Tilang belum memberikan efek jera, saya perhatikan instrumen yang memberi jera adalah imbauan dan juga Pasal 277 (UU Nomor 22 Tahun 2009) karena ada hukuman dan denda yang dikenakan pada operator dan karoseri," kata dia.

Baca juga: Makin Tegas, Kemenhub Kembali Potong 4 Truk ODOL

3. Bus dengan Bagasi Tembus Berbasis Khusus

Ilustrasi Bagasi Buskabarpenumpang.com Ilustrasi Bagasi Bus

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau