Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Gratis, Ini Tarif Perpanjangan SIM per Februari 2021

Kompas.com - 09/02/2021, 09:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini informasi lanjutan mengenai aturan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) gratis, yang digagas pemerintah kerap dinantikan masyarakat.

Insentif tersebut rencananya bakal diberikan khusus masyrakat dengan golongan tertentu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri antara lain soal penerbitan SIM. Baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

Baca juga: Siap-siap Keluar Uang Jutaan Rupiah Jika Motor Nekat Terjang Banjir

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM
 

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis pasal 7 ayat (1) PP itu.

Tapi, kebijakan tersebut saat ini masih dalam pembahasan dan harus mendapatkan restu lebih dahulu dari Menteri Keuangan, sebagaimana dijelaskan Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana.

"Jadi implementasi SIM gratis harus diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap), sementara belum keluar," katanya belum lama ini.

"Itu pun nanti soal besaran, persyaratan, dan tata caranya harus mendapat persetujuan Menkeu," lanjut Agung.

Baca juga: Akibat Jalan Berlubang, Puluhan Mobil Alami Kerusakan Ban di Tol Japek

Proses pengerjaan SIM kelilingStanly Proses pengerjaan SIM keliling
 

Maka, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000

Baca juga: Tes Motor Listrik Dipakai Hujan-hujanan dan Cuci Steam

Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas berlaku dokumen wajib terkait harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com