Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Gratis, Ini Tarif Perpanjangan SIM per Februari 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini informasi lanjutan mengenai aturan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) gratis, yang digagas pemerintah kerap dinantikan masyarakat.

Insentif tersebut rencananya bakal diberikan khusus masyrakat dengan golongan tertentu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri antara lain soal penerbitan SIM. Baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis pasal 7 ayat (1) PP itu.

Tapi, kebijakan tersebut saat ini masih dalam pembahasan dan harus mendapatkan restu lebih dahulu dari Menteri Keuangan, sebagaimana dijelaskan Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana.

"Jadi implementasi SIM gratis harus diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap), sementara belum keluar," katanya belum lama ini.

"Itu pun nanti soal besaran, persyaratan, dan tata caranya harus mendapat persetujuan Menkeu," lanjut Agung.

Maka, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000

Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas berlaku dokumen wajib terkait harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/09/091200315/belum-gratis-ini-tarif-perpanjangan-sim-per-februari-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke