JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diterapkan di sejumlah wilayah.
Sangat memungkinkan, tilang tanpa berhadapan langsung dengan petugas ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini menyusul rencana dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menekankan penanganan pelanggaran lalu lintas dengan elektronik.
Dengan begitu, nantinya pelanggar lalu lintas tidak akan lagi diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas melainkan akan dikirimkan surat konfirmasi sesuai dengan data yang ada pada kendaraan.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Tetapi, penerapan tilang elektronik ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi salah sasaran. Selain disebabkan karena adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau karena kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.
Sehingga, jika sewaktu-waktu pemilik kendaraan yang baru melakukan pelanggaran maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik yang ada pada data.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk kendaraan bermotor yang sudah dijual atau berpindah tangan agar segera melapor ke Bapenda.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
“Dengan melaporkan kendaraan yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau pun seperti yang anda sampaikan (tilang elektronik),” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Saat kendaraan yang sudah dijual dilaporkan ke Bapenda, Herlina menambahkan, otomatis kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama pemilik pertama.
“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya,” ucapnya.
Untuk itu, Herlina mengatakan, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah menjualnya untuk melaporkan jual.
Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
Sementara itu, jika kendaraan belum dilaporkan dan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik, maka pemilik kendaraan lama bisa memberikan informasi kepada kepolisian.
Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam website resmi https://etle-pmj.info/
“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.” tulis dalam website tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.