Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/02/2021, 12:41 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diterapkan di sejumlah wilayah.

Sangat memungkinkan, tilang tanpa berhadapan langsung dengan petugas ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini menyusul rencana dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menekankan penanganan pelanggaran lalu lintas dengan elektronik.

Dengan begitu, nantinya pelanggar lalu lintas tidak akan lagi diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas melainkan akan dikirimkan surat konfirmasi sesuai dengan data yang ada pada kendaraan.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Tetapi, penerapan tilang elektronik ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi salah sasaran. Selain disebabkan karena adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau karena kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.

Sehingga, jika sewaktu-waktu pemilik kendaraan yang baru melakukan pelanggaran maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik yang ada pada data.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk kendaraan bermotor yang sudah dijual atau berpindah tangan agar segera melapor ke Bapenda.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

“Dengan melaporkan kendaraan yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau pun seperti yang anda sampaikan (tilang elektronik),” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Saat kendaraan yang sudah dijual dilaporkan ke Bapenda, Herlina menambahkan, otomatis kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama pemilik pertama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke