Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bogor Terapkan Ganjil Genap, Bagaimana Ojek dan Taksi Online?

Kompas.com - 05/02/2021, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan aturan ganjil genap (Gage) untuk kendaraan pribadi mulai Sabtu (6/2/2021) dan akan berlaku setiap akhir pekan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kerumunan semaksimal mungkin serta menekan penyebaran virus Corona di wilayah kota hujan tersebut.

Pasalnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selama ini sudah digulirkan tidak efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terbukti, kasus positif Covid-19 sempat mencatat rekor tertinggi jumlah mencapai 168 kasus hanya dalam satu hari saja.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan pribadi baik warga Bogor maupun dari luar Bogor.

driver ojol membawa penumpangistimewa driver ojol membawa penumpang

“Pemkot akan berlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk menekan trafik mobilitas warga. Kebijakan ini akan diterapkan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu,” kata Dedie kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Dedie menambahkan, kebijakan ini berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 (genap) di seluruh ruas jalan utama di Kota Bogor.

“Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu,” ucapnya.

Terkait kriteria kendaraan yang kebal aturan Gage, Dedie menyebutkan, bahwa operasional ojek maupun taksi online tidak terpengaruh dengan aturan ini.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

“Sepertinya bukan objek pembatasan selama bisa menunjukkan status atau identitas, jadi ojek atau pun taksi online tetap bisa membawa penumpang seperti biasa,” tuturnya.

GrabCar di Bandung mulai dipasangi sekat pelindung berbahan plastik. Untuk tahap awal, ditargetkan 100 kendaraan terpasang sekat pelindung.Dok GRAB GrabCar di Bandung mulai dipasangi sekat pelindung berbahan plastik. Untuk tahap awal, ditargetkan 100 kendaraan terpasang sekat pelindung.

Dengan catatan, tetap ada pembatasan jumlah penumpang yang diperbolehkan dibawa khususnya untuk taksi online.

Seperti halnya transportasi umum, taksi berbasis daring hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Untuk jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen saja, seperti transportasi umum,” katanya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Dedie menambahkan, penerapan Gage hanya situasional terkait kebijakan PPKM untuk membatasi mobilitas warga Kota Bogor dan Luar Kota Bogor.

“Dalam rangka menekan potensi penambahan jumlah kasus positif Covid-19. Dua hari terakhir tercatat record penambahan kasus sebanyak 160 per hari,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau