BOGOR, KOMPAS.com - Guna mencegah kerumunan semaksimal mungkin dan menekan penyebaran virus Corona di wilayah Kota Bogor, Pemkot Bogor akan memberlakukan aturan ganjil genap (Gage) mulai Sabtu (6/2/2021).
Rencananya, aturan untuk kendaraan pribadi ini akan diterapkan setiap akhir pekan, mulai Jumat, Sabtu dan Minggu hingga 14 hari ke depan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
“Warga Bogor dan Jakarta dan sekitarnya, Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap (Gage) mulai hari Sabtu (6/2/2021),” kata Bima Arya dalam video resminya, Kamis (4/2/2021).
Masih kata Bima Arya, Gage akan diterapkan mulai Sabtu dan Minggu. Tetapi, untuk ke depan Gage juga akan berlaku di hari Jumat.
Kebijakan ini akan diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor pribadi, baik roda empat maupun roda dua baik untuk warga Bogor maupun luar Bogor.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, agar seluruh warga Bogor maupun sekitarnya memperhatikan tanggal saat melakukan perjalanan.
Hal ini karena jika nantinya pelat nomor kendaraan yang dikendarai tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap maka akan diputar balikkan.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
“Saya mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua, baik warga Bogor maupun luar Bogor maka pada tanggal tidak sesuai dengan pelat nomornya akan kami diputarbalikkan kembali ke tempat asal,” ujar Kapolresta.
Wali Kota Bogor kembali menambahkan, agar pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat agar memastikan kesesuaian pelat nomor dengan tanggalnya.
“Ini untuk mengurangi kerumunan semaksimal mungkin di Kota Bogor,” ucap Bima Arya.
Penerapan Gage pada setiap akhir pekan ini hanya ditujukan untuk kendaraan pribadi saja. Sedangkan untuk kendaraan umum hanya dilakukan pembatasan operasional dan juga kapasitas penumpang saja.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
Selain itu, untuk kendaraan lain seperti Ambulans, Damkar, kendaraan dinas pemerintah dan Kendaraan tertentu juga masih tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasanya.
Kebijakan ini diambil oleh Pemkot Bogor karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dianggap tidak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.