JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Banten secara bertahap akan menerapkan hukum lalu lintas berupa tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai April 2021 mendatang.
Langkah ini merupakan salah satu realisasi dari program kerja 100 hari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo, guna memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas sekaligus menekan pungutan liar.
"Tahap pertama, ETLE akan diterapkan di wilayah hukum Polres Serang Kota dan akan secara bertahap diperluas ke wilayah lainnya. Sesuai jadwal, dimulai pada bulan April 2021," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Saat di Persimpangan Kendaraan Tak Boleh Sembarangan Belok Kiri, Bisa Didenda Rp 500.000
Kini, lanjut dia, berbagai pihak tengah melakukan persiapan sarana pra-sarana dengan vendor terkait. Pemberlakuan ETLE untuk kali pertama di wilayah Banten termasuk prioritas di tahap perdana ini.
"Selain persiapan sarana dan prasarana, Polda Banten juga sedang berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk mensukseskan program ETLE tersebut," tambah Rudy.
Dirlantas Polda Banten mengatakan bahwa sistem ETLE sangat mengandalkan kamera pemantau atau CCTV yang dipasang di sejumlah titik.
Baca juga: Nasib Daerah yang Belum Menerapkan ETLE
Nantinya, tidak ada lagi petugas dilapangan yang menilang pengedara yang melanggar. Petugas hanya mentertibkan arus lalu lintas dan tugas sejenisnya.
“ETLE ini mengandalkan CCTV untuk memantau. Nantinya, pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” ujar dia.
Selain Banten, Korlantas Polri aman memberlakukan ETLE dan memperluasnya di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, dan Polresta Padang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.